Karakteristik Cybercrime


Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

  1. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime). Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.
  2. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime). Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain: Ruang lingkup kejahatan, Sifat kejahatan, Pelaku kejahatan, Modus kejahatan, dan Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan.

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime dapat diklasifikasikan menjadi:

  1. Cyberpiracy. Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  2. Cybertrespass. Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu.
  3. Cybervandalism. Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

0 Responses

    Kelompok 3

    • Muhtadin
    • M. Izzi Reza
    • Ridwan Tri Septa
    • Ahmad Riyadi
    • Tiara Dwi Wulandari

    Labels